news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang tipikor PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan hadirikan enam saksi di PN Medan..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Minggu, 8 Maret 2026 - 13:53 WIB
Reporter:
Editor :

Sekitar 88 hektare dari lahan berstatus HGB itu telah dibangun kawasan perumahan yang terdiri dari sekitar 1.300 unit rumah. Hingga saat ini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti, Ahmad Firdaus, menilai keterangan para saksi dari Kementerian ATR/BPN memperjelas posisi hukum terkait kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa mekanisme penyerahan lahan tersebut tidak serta-merta menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum terbitnya keputusan administratif terkait hak atas tanah.

“Berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan pihak BPN, penyerahan lahan 20 persen itu justru dapat dilaksanakan setelah Surat Keputusan maupun SHGB diterbitkan,” ujar Firdaus. (ayr/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral