- tim tvOne/Andri Saputra
Cegah Curanmor saat Mudik, Polres Padang Pariaman Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Padang Pariaman, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman yang berencana pulang kampung pada mudik Lebaran 2026 ini. Guna mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kosong, Polres Padang Pariaman resmi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi para pemudik.
Inisiatif ini diambil untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi warga yang meninggalkan kendaraan mereka saat berangkat ke kampung halaman menggunakan transportasi umum seperti bus maupun travel.
Fasilitas Mapolres Disulap Jadi Area Parkir Inap
Pantauan di lokasi pada Sabtu (14/3/2026), area halaman Mapolres Padang Pariaman mulai dipenuhi oleh deretan kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir rapi. Area ini telah disiapkan khusus sebagai lokasi parkir inap selama masa mudik lebaran berlangsung.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Lantas, Iptu Rudi, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam melayani masyarakat.
“Program ini merupakan arahan langsung dari Bapak Kapolres agar masyarakat yang mudik bisa merasa tenang. Daripada kendaraan ditinggal di rumah tanpa pengawasan, lebih baik dititipkan di kantor polisi yang dijaga petugas 24 jam,” ujar Iptu Rudi saat ditemui di Mapolres.
Hingga saat ini, antusiasme warga mulai terlihat. Tercatat sudah ada 10 unit sepeda motor dan 7 unit mobil yang resmi dititipkan. Pihak kepolisian memprediksi jumlah ini akan terus melonjak tajam mendekati hari H Lebaran seiring dengan meningkatnya arus mudik.
Layanan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah kontrakan atau indekos yang cenderung sepi saat ditinggal penghuninya mudik.
Yadi, salah seorang pemudik tujuan Pekanbaru, mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitas ini. Ia mengetahui informasi tersebut melalui unggahan media sosial resmi Polres Padang Pariaman.
“Kebetulan saya mau mudik ke Pekanbaru. Daripada motor ditinggal di kosan yang rawan karena teman-teman lain juga pada pulang, lebih baik saya titipkan di sini. Jelas lebih aman dan yang paling penting ini gratis,” ungkap Yadi dengan lega.
Bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman yang ingin memanfaatkan layanan ini, caranya tergolong sangat mudah. Warga hanya perlu datang ke Mapolres dengan membawa dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan yang sah, di antaranya: Fotokopi STNK kendaraan yang akan dititipkan, identitas diri (KTP) pemilik kendaraan, serta mengisi formulir penitipan yang disediakan petugas di lokasi.