Sumber :
- Pebri
Bobol Internet Banking Perusahaan Rp981 Juta, Karyawan Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir bin Nazori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 15:50 WIB
Akibat perbuatan tersebut, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian sebesar Rp981 juta.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (peb/nof)