news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Pagar Alam saat menahan ELP tersangka penipuan..
Sumber :
  • tim tvOne/Kiki Habibi

Perempuan Ini Tipu Toke Kopi di Pagar Alam hingga Rp 4,03 Miliar

Polres Pagar Alam melalui Satreskrim ungkap kasus tindak pidana penipuan oleh Ibu Rumah Tangga berinisial ELP warga Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kot
Selasa, 31 Maret 2026 - 18:44 WIB
Reporter:
Editor :

Pagar Alam, tvOneNews.com - Polres Pagar Alam melalui Satreskrim ungkap kasus tindak pidana penipuan oleh Ibu Rumah Tangga berinisial ELP warga Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.

Perbuatan curang bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan kerugian korban mencapai Rp4,03 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Senin (30/3/2026).

Dikatakan Mansyur, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tanggal 2 Desember 2025, dengan pelapor sekaligus korban Fitriah Hariani (44), warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagar Alam,” ujar Iptu Mansyur. 

Dijelaskannya, peristiwa bermula pada Juni 2025 saat tersangka menawarkan kepada korban untuk menjual kopi dengan alasan kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagar Alam. "Tersangka mengaku memiliki izin langsung dari Walikota dan menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu. Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton," ucapannya. 

Pada awalnya, kata Mansyur, pembayaran sempat dilakukan meskipun mengalami keterlambatan.

Namun selanjutnya, pembayaran mulai tersendat. Tersangka berdalih adanya keterlambatan anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000 (empat miliar tiga puluh juta rupiah).

Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Iptu Mansyur. 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan. Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa verifikasi resmi guna menghindari kerugian serupa. (Mkb/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:53
02:45
01:32
09:34
01:46

Viral