JL, diduga pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan..
Sumber :
  • tim tvOne - Swandi Panggabean

Tergiur Dijanjikan Proyek Pembangunan Pesantren, Seorang Warga di Tapanuli Tengah Tertipu Rp20 Juta

Sabtu, 28 Mei 2022 - 12:12 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Tergiur dijanjikan akan diberikan proyek pembangunan sebuah pesantren, Ranto Maridup Matondang (29) warga Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tertipu sebesar Rp20 Juta.

Awalnya Ranto diiming-iming akan diberikan proyek pembangunan sebuah pondok pesantren oleh JL (39). Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan JL tidak mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh Ranto.

"Saya berikan uang fee proyek untuk membangun pesantren di Hutabalang Kabupaten Tapteng dengan memberikan sebesar Rp20 juta. Setelah uang diterima JL ternyata proyek tersebut tidak ada, justru sebaliknya uang tidak dikembalikan pada korban," terang Ranto.

Hal ini kemudian dilaporkan Ranto ke Polres Sibolga. Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi N, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan hari Senin (16/5/2022), JL diamankan di Kelurahan Kota Baringin Sibolga. 

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin yang dihubungi tvOnenews Sabtu (28/5/2022) menyampaikan, bahwa saat ini JL ditahan di RTP Polres Sibolga, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Barang bukti, turut serta disita, 1 lembar copy Surat Perjanjian," terang kasi humas.

Tersangka JL mengakui perbuatannya dan uang sebanyak Rp20 juta hasil penipuan telah habis ia gunakan untuk biaya sehari-hari.(spn/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
02:32
Viral