- Ferry
Korupsi Kios Pasar Panorama, Anggota DPRD Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara
Bengkulu, tvOnenews.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, dengan dihadiri para terdakwa, penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Bujang HR, dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bujang HR dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam putusannya, Parizan Hermedi dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Bujang HR dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan milik pemerintah daerah. Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disebut memanfaatkan aset daerah tanpa prosedur resmi yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan dalam proses penyidikan dan persidangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,07 miliar, yang berasal dari pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam praktiknya, para terdakwa diduga membangun kios dan menjualnya kepada pedagang dengan harga yang ditentukan sendiri, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit, tanpa mengikuti mekanisme resmi pengelolaan aset daerah.