news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Truk Pengangkut Batu Bara.
Sumber :
  • Antara

Pengamat Ingatkan Risiko Larangan Truk Batu Bara, Sebut Bisa Bentur Kepentingan Nasional

Pengamat menilai salah satu risiko yang bisa muncul dari kebijakan pelarangan truk batu bara adalah terganggunya pasokan batu bara ke pembangkit listrik.
Selasa, 28 April 2026 - 21:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan pelarangan angkutan batu bara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak pada kepentingan nasional.

Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Dr Muhammad Zaki Mubarak S.H, M.H, mengkritik langkah Gubernur Sumatera Selatan yang menginstruksikan pelarangan tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berisiko mengganggu sektor energi nasional.

Menurut Zaki, dalam kerangka hukum positif, pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, pembatasan kendaraan didasarkan pada tonase sebagai parameter utama.

“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum. Instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan sektor strategis nasional yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba).

Batu bara, kata dia, merupakan komoditas penting untuk menopang kebutuhan energi nasional, termasuk bagi pembangkit listrik tenaga uap.

“Dalam konteks ini, distribusi batu bara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik. Kebijakan daerah yang menghambat distribusi batu bara berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelasnya.

Zaki juga mengingatkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dapat menimbulkan dampak luas.

Salah satu risiko yang muncul adalah terganggunya pasokan batu bara ke pembangkit listrik, yang berujung pada potensi gangguan listrik di berbagai wilayah.

“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” katanya.

Terkait aspek hukum, ia menegaskan kebijakan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku apabila dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.

“Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam prinsip hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dengan demikian, kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional.

Selain melalui jalur peradilan, ia juga menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi produk hukum daerah yang dianggap bermasalah.

“Jika terbukti menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. Ini penting agar tidak terjadi disharmoni kebijakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Zaki, pendekatan pelarangan total bukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya mengutamakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis, seperti kendaraan yang melebihi muatan atau melanggar rute.

“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, seimbang, dan tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi,” pungkas Zaki. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:12
01:37
03:36
02:04
05:17

Viral