news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti..
Sumber :
  • Miko

Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Bio Solar ke Lubuk Linggau, Satu Tersangka Ditangkap

BBM subsidi tersebut ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan diangkut menggunakan kendaraan dump truk dari Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menuju Lubuk Linggau.
Rabu, 6 Mei 2026 - 14:21 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkulu, tvOnenews.com — Polda Bengkulu kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 5 ribu liter yang hendak dikirim ke Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

BBM subsidi tersebut ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan diangkut menggunakan kendaraan dump truk dari Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menuju Lubuk Linggau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu, Kompol Mirza Gunawan, mengatakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE, warga Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau.

Menurut Mirza, tersangka melakukan pengisian BBM bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar secara berulang menggunakan barcode yang tidak sesuai.

“BBM ini dijual dari RE ke YP ke Kota Lubuk Linggau, barang bukti kurang lebih 5 ribu liter yang ditampung dalam lima tangki kapasitas 1.000 liter,” kata Kompol Mirza Gunawan, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas transaksi ilegal tersebut telah dijalankan tersangka selama enam bulan terakhir.

Setiap kali melakukan transaksi, tersangka menjual kembali BBM subsidi tersebut dengan harga berkisar Rp9 ribu hingga Rp10 ribu per liter.

Kompol Mirza mengungkapkan, pihak kepolisian menduga praktik ini dilakukan oleh jaringan terorganisir yang saling bekerja sama dalam mengumpulkan Bio Solar dari berbagai titik.

“Ini kita sudah asumsikan komplotan. Para pengunjal BBM ini saling berkaitan dan mereka membeli BBM menggunakan barcode secara berulang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral