News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Tabrak Lari di OKU Selatan Menyerahkan Diri Setelah Hampir Sebulan Buron

Kapolres Menjelaskan bahwa Saat ini, HD telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita kendaraan yang digunakan dalam insiden tersebut, yakni minibus Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BG 1690 FE, sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Selasa, 4 Maret 2025 - 13:28 WIB
Kapolres saat Lakukan Press Release.
Sumber :
  • Andi Salani

OKU Selatan, tvOnenews.com - Setelah hampir sebulan dalam pelarian, HD, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/2/2025). Penyerahan diri ini dilakukan setelah pihak keluarga, dengan bantuan aparat kepolisian, melakukan pendekatan persuasif.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 05.45 WIB. Korban, Rosidah (55) yang baru saja pulang dari masjid usai menunaikan salat subuh bersama cucunya, tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh sebuah minibus yang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, Rosidah meninggal dunia di lokasi, sementara cucunya selamat tanpa luka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai insiden tersebut, HD langsung melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di jalan. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan berbagai langkah untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. “Kami melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sepanjang jalur tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tim ETLE Dit Lantas Polda Sumsel untuk melacak kendaraan pelaku, serta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur guna memperluas penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).

Selain itu, polisi juga menggandeng tim Cyber Krimsus Polda Sumsel untuk menganalisis data digital terkait kendaraan dan aktivitas pelaku. Setelah serangkaian upaya tersebut, keberadaan HD akhirnya berhasil teridentifikasi.

“Kami melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri. Setelah proses komunikasi yang cukup panjang, akhirnya HD datang ke Mapolres OKU Selatan dengan didampingi keluarganya,” tambah Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih Lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa Saat ini, HD telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita kendaraan yang digunakan dalam insiden tersebut, yakni minibus Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BG 1690 FE, sebagai barang bukti dalam penyelidikan.

“Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. (asi/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT