- tim tvOne/Kiki Habibi
Cekik Istri hingga Tewas, Pria di Pagar Alam Sumsel Diamankan Polisi
Pagar Alam, tvOneNews com - Warga Gang Cempaka RT 20 RW 10 Kelurahan Nendagung Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, digegerkan dengan peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia, pada Kamis (14/05/2025) malam pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana didampingi Kanit PPA Iptu Joni mengatakan, korban diketahui bernama Ikke Binti Muhiidin (30), warga setempat. Sementara terduga pelaku merupakan suami korban sendiri, Jauhari Bin Herman (35), yang kini telah diamankan pihak kepolisian Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tragis tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 14 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kejadian bermula saat terduga pelaku melihat status WhatsApp milik korban yang bertuliskan “Lanang lo ini, enjuk racun tulah (laki ini, kasih racun saja)”. Pelaku kemudian menanyakan maksud status tersebut kepada korban.
Namun percakapan keduanya memicu pertengkaran hebat. Korban disebut menjawab, “Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini (apa kamu, pergilah dari rumah ini)”.
Mendengar ucapan tersebut, pelaku diduga tersulut emosi hingga mencekik korban menggunakan tangan kanan sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku disebut langsung menghubungi Ketua RT setempat dan mengaku telah terjadi tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketua RT bersama warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kejadian tersebut. Saat warga tiba, pelaku masih berada di lokasi hingga akhirnya pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Pagar Alam.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait visum et repertum korban.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit handphone merek OPPO dan satu kalung silver.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini Satreskrim Polres Pagar Alam masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (Mkb/wna)