news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aipda JEB (tengah) diapit polisi..
Sumber :
  • tim tvOne/Syaren

Diduga Terlibat Narkotika, Aipda JEB Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap Polisi

Aipda JEB oknum Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap dalam kasus dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Kapolres Tapteng AK
Jumat, 15 Mei 2026 - 18:00 WIB
Reporter:
Editor :

Tapteng, tvOnenews.comAipda JEB oknum Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap dalam kasus dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan seorang tersangka warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko, pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram," katanya kepada tvOnenews.com, Jumat (15/5/2026).

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. 

"Merespons temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan didampingi Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung bergerak melakukan pengejaran. Setelah sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa 5 Mei 2026," bebernya.

AKBP Alan Haikal menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut berupa Narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram, dan hasil tes urine menyatakan bahwa Aipda JEB positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan Polri.

"Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi," tegas AKBP Alan Haikel.

Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait kode etik dan proses pidana. 

Kapolres menegaskan jika terbukti bersalah, pihaknya akan merekomendasikan sanksi paling berat terhadap Aipda JEB.

"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri," pungkasnya. (Ssg/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral