- Pujiansyah
Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandar Lampung Deportasi Seorang WNA asal Singapura
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung melaksanakan kegiatan deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Singapura bernama Nor Azmi melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta, pada 13 hingga 14 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, menyampaikan kegiatan deportasi tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah pelaksanaan tugas yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.
"Petugas melakukan pengawalan terhadap warga negara asing tersebut dari Bandar Lampung menuju Jakarta melalui Bandara Raden Inten II Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026. Tim bersama WNA melaksanakan persiapan keberangkatan dan menginap terlebih dahulu sebelum proses deportasi dilaksanakan keesokan harinya," kata Washono dalam keterangannya, Kamis, (14/5/26).
Lanjut Washono, pada Kamis, 14 Mei 2026, tim melaksanakan pengawalan terhadap Nor Azmi menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani proses deportasi sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.
"Setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan selesai dilakukan, warga negara asing tersebut diberangkatkan menuju Singapura. Seluruh rangkaian kegiatan deportasi dilaporkan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar," ujarnya.
Dia menambahkan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, perlu terus ditingkatkan.
"Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti maskapai penerbangan, kepolisian bandara, hingga pihak Kedutaan Besar Singapura juga dinilai penting guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.