- Tim tvOne
Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi
Medan, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan di Jalan Abdul Hakim pada Jumat (22/6/2026). Namun, dalam pemeriksaan setempat tersebut, majelis hakim tidak diperbolehkan memasuki area objek sengketa yang telah dipagar tembok.
Perkara sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu diajukan Betsy Tarigan Reulina terhadap PT Jaguar Inti Perkasa dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Pantauan di lokasi, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar hadir bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Efrata Happy Tarigan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara. Turut hadir kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak.
Namun, saat sidang lapangan berlangsung, sejumlah orang menghadang dan meminta agar pemeriksaan dilakukan di luar area lahan yang disengketakan.
Usai melakukan pencocokan objek perkara dari luar lokasi, majelis hakim kemudian meninggalkan area tersebut. Total luas lahan yang disengketakan dalam perkara ini mencapai 18.460,5 meter persegi.
Kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak, mengatakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan merupakan langkah terakhir untuk mengambil kembali lahan milik kliennya yang disebut telah lama dikuasai pihak lain.
“Jadi sudah melalui prosedur hukum, mulai dari persidangan, jawaban, replik, duplik hingga pemeriksaan setempat yang dilakukan ketua majelis hakim dan panitera. Tapi tadi waktu ke sana majelis dilarang masuk. Ini bukan kali pertama, sudah tiga kali. Pertama waktu kita melapor ke Polda, sempat diusir saat olah TKP,” kata Sujed.
Sujed menjelaskan, gugatan terhadap PT Jaguar Inti Perkasa diajukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.
Ia mengklaim, lahan itu merupakan milik Betsy Tarigan Reulina yang memiliki sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun disebut telah lama dikuasai pihak lain.
“Waktu BPN juga sama diusir. Sebelumnya juga kita sudah mengadu ke Pemko dan DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat, namun PT Jaguar ini tidak datang. Mereka merasa hebat, sekelas Polda dan BPN ingin melakukan pengukuran ulang juga tidak bisa. Kalau memang itu lahan mereka, tidak mungkin BPN mau melakukan pengukuran ulang, mereka tidak punya surat,” ujar Sujed.