- Istimewa
Sidang Praperadilan, Kubu Eks Gubernur Lampung Hadirkan Ahli Pakar Hukum Tata Negara
“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi beserta tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi,” ungkapnya.
Fahri menegaskan bahwa forum praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.
Ia menekankan jika efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional.
“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum (rule of law, not rule of man). Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.(raa)