- tim tvOne/Kiki Habibi
Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya
Muaraenim, tvOneNews.com - Nasib tragis dialami ibu muda bernama Ayu Puspita (23) warga Desa Perjito Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan. Wanita yang baru satu tahun menikah ini tewas di tangan pria idaman lain (PIL) yang tak lain adalah mantan kekasihnya yang bernama M Ari Pratama (33) warga Desa Karang Raja Kota Muaraenim.
Korban tewas dengan cara dicekik, dibakar dan jasadnya dibuang ke Sungai Enim dengan tujuan untuk menghilangkan jejak pelaku, Jumat (29/5/2026).
Peristiwa penemuan jasad korbanpun menghebohkan warga sekitar. Jasad korban ditemukan mengapung di bantaran Sungai Enim yang dangkal dengan kondisi kulit terbakar dan telah membusuk.
Terungkapnya motif pembunuhan terhadap pelaku bermula saat polisi yang curiga dengan kondisi jasad korban dan beredar info adanya orang hilang yang dilaporkan di Polres Lahat. Kemudian dicocokan ternyata benar jasad tersebut adalah jasad Ayu Puspita.
Melihat ada tanda-tanda kematian tak wajar di jasad korban, polisipun melakukan penyelidikan,dan diduga perbuatan keji tersebut dilakukan oleh M Ari Pratama yang tak lain adalah mantan kekasih korban yang saat ini menjadi selingkuhan korban di saat korban telah memiliki suami dari pernikahan yang sah.
Terkuaknya peristiwa pembunuhan tersebut setelah polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat sekitar pukul 03.30 WIB korban check in di salah satu kamar penginapan di kawasan Pasar Muaraenim, dan sekitar pukul 03.40 WIB pelaku menemui korban di kamar tersebut. Lalu pelaku dan korban yang pernah menjadi sepasang kekasih melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali sampai pukul 15.00 sore WIB.
Kemudian korban dan pelakupun mengobrol. Dalam obrolan tersebut korban minta dibelikan Hp Iphone terbaru, lalu pelaku menjawab belum mau membelikan Hp yang diminta korban, karena korban belum bercerai.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya. Seketika itu pelaku langsung menindih badan korban yang lagi tidur-tiduran di kasur kamar penginapan tersebut. Lalu pelaku mencekik leher korban dan menutup mulut korban dengan tangan, hingga korban tidak bernapas dan tidak bergerak lagi.
Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku meninggalkan kamar penginapan dan pintu kamar dikunci dari luar dan kunci dibawa pelaku. Lalu pelaku pulang ke rumahnya di Desa Karang Raja, sementara jasad korban diletakan di atas kasur dan ditutupi selimut.
Sekitar pukul 03.00 WIB keesokan harinya, Senin (25/5/2026) pelaku masuk lagi ke kamar tersebut ,lalu pelaku membungkus mayat korban dengan sprei kasur milik penginapan lalu mayat korban dimasukan ke dalam ember besar yang ada di kamar mandi penginapan tersebut, dan ditutupi handuk.
Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, pelaku membawa mayat korban dan dimasukan ke dalam mobil pelaku, lalu pelaku berjalan ke arah jalan jembatan Enim 3. Sesampainya di dekat Terminal Regional Kota Muaraenim, pelaku membeli sebotol minyak Pertalite, lalu pelaku berjalan ke arah jembatan Enim 3.
Lalu pelaku menurunkan mayat korban yang ada di dalam ember, dan menutupi jasad korban dengan beberapa potongan kayu kering yang ditemukan di sekitar lokasi. Pelakupun menyiramkan sebotol minyak ke jasad korban lalu membakarnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Enim, namun jasadnya terjatuh di bantaran sungai yang dangkal sehingga terlihat dari atas. Merasa telah berhasil mengilangkan jejak pembunuhan dengan membuang mayat kotban, pelaku lalu pulang ke rumahnya di Desa Karang Raja.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendri Saputra melalui Kasat Reskrim, AKP M Andrian saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Pelaku adalah mantan kekasih korban sebelum keduanya menikah, dan setelah korban menikah keduanya tetap menjalin komunikasi. Pelaku juga sudah menikah namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya, sementara korban masih berstatus bersuami," katanya.
Dikatakannya, sebelum jasadnya ditemukan, suami korban sempat melapor ke Polres Lahat. Setelah memalui proses identifikasi, keluarga mengkonfirmasi bahwa jasad di Sungai Enim itu adalah Ayu Puspita.
"Saat ini jasadnya sudah dimakamkan oleh pihak keluarga, sementara pelaku dibawa dan diamankan di Polres Muaraenim dan diancam dengan Pasal 458 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Mkb/wna)