news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DPRD Komentari Temuan BPK soal Kejanggalan Dana Kelurahan Rp11,7 M di Binjai: Langgar Permendagri.
Sumber :
  • istimewa

DPRD Komentari Temuan BPK soal Kejanggalan Dana Kelurahan Rp11,7 M di Binjai: Langgar Permendagri

Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir lontarkan komentar terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap realisasi dana kelurahan dikelola
Minggu, 31 Mei 2026 - 18:10 WIB
Reporter:
Editor :

Binjai, tvOnenews.com - Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir lontarkan komentar terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap realisasi dana kelurahan yang dikelola Camat di Kota Binjai.

Seperti diketahui, temuan BPK itu terhadap dana kelurahan yang terealisasi tercatat sebesar Rp 8 miliar dari total anggaran Rp 11,7 miliar pada tahun anggaran 2025.

Dalam hal ini, Ronggur Simorangkir menduga ada pembiaran yang sengaja dilakukan dalam pengelolaan dana kelurahan ini dikelola oleh camat. 

"Pak wali saat ini adalah birokrat yang telah puluhan tahun mengabdi. Namun, terjadi temuan dana kelurahan ini yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ada dugaan sengaja dibiarkan dalam pengelolaan dana kelurahan yang dikelola oleh camat. Padahal, itu jelas melanggar Permendagri," jelas Ronggur, dikutip pada Minggu (31/5/2026).

"Jelas Permendagri bahwa anggaran tersebut diperuntukkan kepada kelurahan, sehingga pengguna anggaran itu harusnya lurah, bukan camat," sambungnya.

Dalam laporan auditor, dana kelurahan sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan sarana-prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.

Namun dalam praktiknya, auditor menemukan pengelolaan dana justru berada di bawah kendali kecamatan melalui camat sebagai pengguna anggaran (PA). 

Kondisi itu dinilai membuka celah penyimpangan karena tidak adanya rincian jelas terkait besaran anggaran masing-masing kelurahan.

Bahkan, auditor juga mencatat Pemerintah Kota Binjai belum memiliki pedoman umum pengelolaan dana kelurahan maupun aturan teknis yang mengatur pelaksanaannya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, dana ini pernah masuk ke kelurahan tahun 2022, namun karena juknis peruntukan dengan fisik, tidak ada satu kelurahan menggunakan anggaran ini (dana kelurahan)," ucap Ronggur. 

"Namun tahun berikutnya, anggaran tersebut masuk ke pemko, namun dikelola kecamatan. Informasinya, anggaran itu dibuat untuk banyak hal (yang tidak sesuai peruntukan), seperti papan bunga, MTQ dan lain sebagainya," jelasnya.

Karenanya, penggunaan dana kelurahan ini menjadi temuan auditor karena penggunaannya tidak sesuai peruntukan. 

"Temuan BPK mengindikasikan ada hal yang keliru dari penggunaan anggaran, sehingga Rp 8 miliar yang sudah terealisasi tahun 2025 itu wajib dikembalikan," ucap Ronggur. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu mengakui adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan yang berada di bawah kendali camat. 

Bahkan kata dia, bahwa salah satu persoalan utama adalah kesalahan dalam penganggaran.

"Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ," jelas Heny.

Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan oleh perangkat kecamatan, sehingga memunculkan dugaan bahwa camat tidak memberikan porsi tugas dan fungsi kepada pihak kelurahan.

Padahal, kelurahan dinilai lebih memahami kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Heny juga menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil review secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar melakukan koordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan anggaran ke depan.

Untuk diketahui, dalam aturan yang berlaku, dana kelurahan seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018.

Namun, dalam praktiknya auditor menemukan bahwa pengelolaan dana justru berada di bawah kendali kecamatan dengan camat sebagai pengguna anggaran.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi, karena seharusnya lurah yang berperan sebagai pengguna anggaran atau setidaknya kuasa pengguna anggaran.

Untuk diketahui sampai saat ini, sejumlah camat di Kota Binjai belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.

Bahkan sampai saat ini tim tvOnenews.com masih mengkonfirmasi terkait hal itu kepada Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma, Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara Musya Lubis. (aag)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral