BGN Koreksi Utang ke Pihak Ketiga Jadi Rp870 Miliar, tapi Masih Ada Potensi Tagihan Rp743 Miliar
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menjelaskan pihaknya melakukan koreksi terhadap utang kepada pihak ketiga. Dalam neraca per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp870 miliar.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI ketika membedah laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Nah, ini juga karena ada potensi akan mengalami kenaikan atau penurunan sejumlah tagihannya,” kata Sari dikutip Minggu (19/7/2026).
“Artinya dulu ditagihnya mungkin sejumlah 100 gitu, tetapi setelah kami lihat ternyata mungkin jumlahnya bisa ada yang di bawah itu, ada yang di atas itu sehingga ada proses adjustment,” kata Sari.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan usai adanya pemeriksaan terhadap rincian tagihan, sehingga ada perubahan nilai yang harus dicatat dalam laporan keuangan.
Di sisi lain, Sari mengatakan masih terdapat potensi tagihan kepada pihak ketiga sebesar Rp743 miliar yang belum dapat diakui sebagai utang.
“Artinya pihak DJA (Direktorat Jenderal Keuangan) belum bisa menganggap ini diakui sebagai hutang kepada pihak ketiga karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu hutang kepada pihak ketiga,” kata dia.
Dia mengatakan koreksi itu juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK).
“Sehingga ini belum masuk ke dalam catatan laporan keuangan, tapi harus kami catat di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan,” jelasnya.
“Karena bagaimanapun juga ini adalah potensi tagihan yang harus kami selesaikan kepada pihak ketiga sejumlah Ro743 miliar,” tandas Sari. (saa/muu)
Load more