news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto : Terdakwa Saat mendengarkan bonus dari majelis hakim.
Sumber :
  • Pebri

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara, Dua Terdakwa Divonis hingga 1 Tahun 4 Bulan

Dua terdakwa kasus perjudian berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Fredo Pratama Putra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan terdakwa Widia Lestari divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus perjudian berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Fredo Pratama Putra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan terdakwa Widia Lestari divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Fredo Pratama Putra. Sementara itu, terdakwa Widia Lestari yang mengikuti persidangan secara daring dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Indayati, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian melalui siaran langsung adu ikan cupang di media sosial TikTok yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

Perkara ini bermula ketika Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menemukan aktivitas perjudian berkedok adu ikan cupang melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”.

Para pemain terlebih dahulu bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta menggunakan kode taruhan tertentu.

Dari setiap pertandingan, para terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi sebesar 10 persen dari pemenang, serta komisi masing-masing 5 persen apabila pertandingan berakhir imbang. Dari praktik tersebut, keduanya diketahui meraup keuntungan sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, perlengkapan adu ikan cupang, serta dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara. (peb/nof)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral