Dua Terdakwa Kasus Perjudian Berkedok Adu Ikan Cupang Yang Disiarkan Secara Langsung Melalui Media Sosial Tiktok Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Terdakwa Fredo Pratama Putra Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara, Dua Terdakwa Divonis hingga 1 Tahun 4 Bulan
Dua terdakwa kasus perjudian berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Fredo Pratama Putra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan terdakwa Widia Lestari divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Memuat Konten Berikutnya...