Sumber :
- tim tvOne/Miko
Polda Bengkulu Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Minyakita Palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dalam mengusut tuntas kasus pengemasan
Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WIB
Kasus ini semakin hangat dikarenakan ditempat yang sama juga menjadi tempat pengemasan Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) yang sempat digadang-gadangkan oleh Pemprov Bengkulu.
Atas perbuatan culasnya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak Kejari Bengkulu memastikan berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Tersangka R tinggal menunggu penetapan hari sidang, sementara Polda Bengkulu terus bergerak memburu barisan tersangka baru. (Rgo/wna)