- tim tvOne/Miko
Polda Bengkulu Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Minyakita Palsu
Bengkulu, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menegaskan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja dalam mengusut tuntas kasus pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah ilegal bermerek Minyakita.
Meskipun berkas perkara utama telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik Subdit Indagsi Polda Bengkulu saat ini tengah tancap gas membidik aktor lainnya.
Diungkapkan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Imam Wijayanto, penyerahan berkas dan barang bukti ke kejaksaan merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Berkas tersangka R sudah P21 dan sudah dilimpahkan oleh Subdit Indagsi, termasuk barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Namun, kasus ini masih terus dalam pengembangan intensif dan saat ini sudah ada arah ke calon tersangka baru," tegas Kombespol Imam Wijayanto.
Diketahui, pelaksanaan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian perkara ini dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka R yang berperan sebagai kepala produksi gudang ilegal tersebut.
"Benar, beberapa kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan tersangka R," ujar Rusydi, pada Selasa (7/7/ 2026).
Rusydi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polda Bengkulu ke meja kejaksaan jumlahnya sangat fantastis dan menyita perhatian publik, yakni: Minyak goreng curah yang telah dikemas ulang sebanyak 5 truk bermuatan penuh, lebih dari 200 kardus produk siap edar yang dikemas ilegal, dan ribuan botol kosong, mesin pengemas, serta label tiruan merek Minyakita.
Pusaran kasus ini berawal dari kejelian Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang berhasil menggerebek sebuah tempat pengemasan minyak goreng curah di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Di lokasi tersebut, minyak curah murah dimanipulasi sedemikian rupa ke dalam botol kemasan, lalu ditempeli label Minyakita secara ilegal untuk dijual dengan harga tinggi.
Kasus ini semakin hangat dikarenakan ditempat yang sama juga menjadi tempat pengemasan Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) yang sempat digadang-gadangkan oleh Pemprov Bengkulu.
Atas perbuatan culasnya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, serta UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak Kejari Bengkulu memastikan berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Tersangka R tinggal menunggu penetapan hari sidang, sementara Polda Bengkulu terus bergerak memburu barisan tersangka baru. (Rgo/wna)