Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan, Keluarga Korban Tagih Transparansi Hukum Mendekati Hasil Putusan Pengadilan Dikeluarkan
- tim tvOne - Nuryanto
Yogyakarta, tvOnenews.com – Kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak yang terjadi di salah satu masjid, di kelurahan Sorosutan, Kota Yogyakarta, kini memasuki babak krusial. Pihak keluarga korban, melalui orang tua korban berinisial T mendesak aparat penegak hukum untuk lebih transparan terkait perkembangan persidangan perkara dengan terdakwa berinisial F (15) dan korban berinisial A (10) thn.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ardani Wibowo Maha atau biasa disapa Dani menyebutkan sudah ada arahan Wali Kota Yogyakarta untuk memberikan surat kepada Camat setempat guna mendampingi keluarga mendapatkan perkembangan informasi dari kejaksaan.
"Harapannya, adek A dan keluarga mendapatkan hak-haknya sebagai korban. Selain itu, kita mendesak agar terdakwa dihukum setimpal," jelas Dani.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Yogyakarta dinilai Dani kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan di Yogyakarta.
Kasus ini bermula dari kejadian kekerasan seksual dimana seorang anak dilaporkan menjadi korban sodomi dengan motif iming-iming uang, pemaksaan, dan penarikan serta pangancaman oleh temannya sendiri di lingkungan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) sebuah masjid di Sorosutan Kota Yogyakarta. Menjelang putusan sidang, pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk "wadul" atau mengadu langsung kepada Wali Kota Yogyakarta.
Sementara itu, orang tua korban, T mengungkapkan bahwa meskipun ganti rugi biaya pengobatan korban selama satu tahun lebih yang keluarga korban keluarkan kemungkinan dikabulkan, namun tuntutan restitusi untuk pemulihan psikis terkait korban A ke depannya yang keluarga layangkan diharapkan bisa diperjuangkan oleh pihak mana pun.
"Padahal, rekomendasi dari psikolog jelas, anak korban harus pindah ke lingkungan baru agar trauma dan kondisi psikisnya membaik setelah satu tahun kejadian. Restitusi arahan LPSK ini bukan hanya soal biaya berobat, tapi soal masa depan mental anak kami, mendapatkan lingkungan yang baik, dan dijauhkan dr potensi penyakit menular (HIV)," tegasnya.
Orang tua, juga menyampaikan rasa kecewanya lantaran hingga saat ini akses informasi mengenai jalannya persidangan masih terasa tertutup. Padahal, setiap seminggu sekali pada hari Rabu, persidangan kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, yaitu sudah pada tahapan setelah tuntutan, pledoi, setelah pledoi, hasil putusan.
Load more