- Ist
10 Paket Narkoba dan Timbangan Digital Disita, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Marelan
Menurut AKP A.R. Riza, seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu beserta barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun menerima distribusi narkotika dari tersangka.
Terancam UU Narkotika, Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami asal-usul sabu yang disita, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dengan dukungan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus-kasus narkotika," tegas AKP A.R. Riza.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 apabila terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang terus mengancam keselamatan generasi muda. (udn)