news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum pemilik tanah, Ridho Ginting, S.H dari Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners Jakarta saat meninjau lokasi..
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Gugatan Ditolak Kasasi, Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang

Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali memanas di Kota Medan. Kali ini menimpa tanah seluas 2.100 meter persegi yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Me
Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvonenews.com - Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali memanas di Kota Medan. Kali ini menimpa tanah seluas 2.100 meter persegi yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang

Lahan yang secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan milik TM Simatupang (Opung Simatupang), diduga diserobot secara sepihak dengan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin.

Kuasa Hukum pemilik tanah, Ridho Ginting dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Jakarta menegaskan bahwa pihak keluarga pemilik sah akan segera mengambil langkah hukum tegas atas tindakan tersebut.

"Kami mohon perhatiannya, setelah ini kami akan resmi membuat laporan polisi di Polrestabes Medan terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, dan melakukan pembangunan ilegal," tegas Ridho Ginting kepada awak media di lokasi, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula dari kejanggalan dokumen masa lalu. Mantan penyewa tanah sempat meminjam fotokopi alas hak tanah kepada anak pemilik, Dona Sihotang. Namun beberapa hari kemudian, muncul surat baru dengan nomor dan luas yang persis sama, tetapi nama pemiliknya berubah menjadi orang lain. 

Dokumen inilah yang kemudian dipakai oleh pihak bernama Frida Mona Simarmata untuk menggugat Opung Simatupang dan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tahun 2024 lalu.

Anehnya, selama proses hukum berjalan, pihak keluarga Opung Simatupang tidak pernah menerima relas (surat) panggilan sidang pertama hingga ketiga dari pengadilan, dengan alasan alamat sudah berpindah padahal faktanya tidak pernah pindah.

Keluarga baru mengetahui tanah mereka digugat saat Lurah Tanjung Sari bernama Ichsan, menginformasikan adanya Sidang Lapangan (Pemeriksaan Setempat/PS). Merasa ada yang tidak beres, kuasa hukum langsung melaporkan kejanggalan ini ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Ketua PN Medan saat itu.

Berkat atensi dari Bawas MA, Majelis Hakim akhirnya bersikap netral dan memberikan hak jawab serta ruang pembuktian bagi keluarga Opung Simatupang, meskipun sempat ditentang oleh kuasa hukum penggugat. 

Hasil akhir persidangan pun berpihak pada kebenaran, PN Medan hingga Kasasi MA, memutuskan menolak seluruh gugatan Frida Mona Simarmata. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Catatan BPN dan Pemkab Deli Serdang, menegaskan secara administratif bahwa tanah tersebut murni tercatat atas nama milik Opung Simatupang, dan tidak ada nama orang lain.

Meski putusan kasasi sudah inkrah dan memenangkan Opung Simatupang, baru-baru ini pihak keluarga mendapati adanya aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut secara tiba-tiba selama satu bulan terakhir.

Saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Tanjung Sari melalui Lurah Ichsan menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pihak Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bahkan sudah menegur para pekerja bangunan di lapangan.

"Ibu Kepling sudah memperingatkan tukangnya agar jangan membangun, karena tanah itu bukan milik Ibu Frida Mona Simarmata. Tapi orang yang membangun justru menantang dan mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Padahal saat dicek ke Koramil dan Kepolisian, sama sekali tidak ada koordinasi atau izin," jelas Ridho.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, anak dari Frida Mona Simarmata mengakui bahwa ibunyalah yang mendalangi pembangunan tersebut, dengan dalih lahan itu telah disewakan kepada pihak ketiga.

Kuasa hukum mengungkapkan, modus menyewakan lahan milik orang lain ini merupakan pengulangan pidana. Saat ini, Frida Mona Simarmata sendiri diketahui tengah mendekam di dalam penjara akibat kasus penyerobotan tanah sebelumnya dengan modus operandi yang sama.

Demi mempertahankan hak kliennya dari tindakan premanisme hukum, Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners menyatakan tidak akan tinggal diam. Selain melaporkan pidana penyerobotan ke Polrestabes Medan, mereka juga telah melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI.

"Permohonan RDP kami di Komisi II DPR RI sudah diterima secara resmi. Saat ini kami sedang menunggu jadwal persidangan di DPR untuk membuka gamblang kasus mafia tanah ini agar ada keadilan bagi masyarakat kecil," tutup Ridho Ginting. (Ayr/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
05:40
01:08
07:17
01:37
01:48

Viral