- Kurnia
Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih terjadi. Di tengah keterbatasan pasokan, produk tersebut juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan, masih terdapat pengecer yang menjual Minyakita sekitar Rp300 di atas HET.
“Saat ini kita hanya memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Tahun kemarin juga sudah pernah kita tegur pedagang yang menjual sekitar Rp16.000 per liter,” kata Andri, Minggu (12/7/2026).
Meski demikian, hingga kini pedagang yang melanggar ketentuan harga belum dikenai sanksi tegas dan masih sebatas pembinaan melalui teguran lisan maupun tertulis.
Di sisi lain, Disperindag memperketat pengawasan distribusi Minyakita dengan membatasi pembelian maksimal 12 liter per orang setiap hari. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah serta Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
Menurut Andri, pembatasan pembelian dilakukan agar pasokan Minyakita tidak dikuasai oleh segelintir pembeli sehingga tetap tersedia bagi masyarakat luas, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah.
“Pelaku UMKM memang membutuhkan minyak goreng lebih banyak, tetapi pembelian tetap dibatasi maksimal 12 liter per hari agar masyarakat lain juga kebagian,” ujarnya.
Disperindag juga memastikan pasokan Minyakita mulai bertambah. Sebanyak 249 ton telah masuk ke Kepulauan Riau dan dalam waktu dekat akan disusul tambahan sekitar 21,5 ton.
Pemerintah berharap tambahan pasokan tersebut dapat mengatasi kelangkaan sekaligus menekan harga jual di tingkat pengecer agar kembali sesuai HET. Namun hingga kini, Disperindag belum memastikan kapan sanksi yang lebih tegas akan diterapkan kepada pedagang yang tetap menjual Minyakita di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
YLPK Duga Ada Penyimpangan Distribusi
Sementara itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Mitra Konsumen Kepulauan Riau menilai kelangkaan Minyakita yang telah berlangsung sekitar satu bulan tidak semata-mata disebabkan terbatasnya pasokan.