news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Minyakita..
Sumber :
  • Kurnia

Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
Senin, 13 Juli 2026 - 11:55 WIB
Reporter:
Editor :

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih terjadi. Di tengah keterbatasan pasokan, produk tersebut juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan, masih terdapat pengecer yang menjual Minyakita sekitar Rp300 di atas HET.

“Saat ini kita hanya memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Tahun kemarin juga sudah pernah kita tegur pedagang yang menjual sekitar Rp16.000 per liter,” kata Andri, Minggu (12/7/2026).

Meski demikian, hingga kini pedagang yang melanggar ketentuan harga belum dikenai sanksi tegas dan masih sebatas pembinaan melalui teguran lisan maupun tertulis.

Di sisi lain, Disperindag memperketat pengawasan distribusi Minyakita dengan membatasi pembelian maksimal 12 liter per orang setiap hari. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah serta Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut Andri, pembatasan pembelian dilakukan agar pasokan Minyakita tidak dikuasai oleh segelintir pembeli sehingga tetap tersedia bagi masyarakat luas, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah.

“Pelaku UMKM memang membutuhkan minyak goreng lebih banyak, tetapi pembelian tetap dibatasi maksimal 12 liter per hari agar masyarakat lain juga kebagian,” ujarnya.

Disperindag juga memastikan pasokan Minyakita mulai bertambah. Sebanyak 249 ton telah masuk ke Kepulauan Riau dan dalam waktu dekat akan disusul tambahan sekitar 21,5 ton.

Pemerintah berharap tambahan pasokan tersebut dapat mengatasi kelangkaan sekaligus menekan harga jual di tingkat pengecer agar kembali sesuai HET. Namun hingga kini, Disperindag belum memastikan kapan sanksi yang lebih tegas akan diterapkan kepada pedagang yang tetap menjual Minyakita di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

YLPK Duga Ada Penyimpangan Distribusi

Sementara itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Mitra Konsumen Kepulauan Riau menilai kelangkaan Minyakita yang telah berlangsung sekitar satu bulan tidak semata-mata disebabkan terbatasnya pasokan.

Ketua YLPK Mitra Konsumen Kepri, Rian Hidayat, menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Pihaknya akan mengumpulkan data dan meminta klarifikasi kepada Bulog, perusahaan penyalur, hingga pemerintah daerah untuk memastikan penyebab kelangkaan.

“Kami akan menyurati Bulog, perusahaan swasta, hingga pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Kalau nanti data sudah lengkap dan memang ditemukan indikasi kecurangan terkait distribusi maupun pengawasan, kami akan meminta pejabat yang bertanggung jawab dievaluasi,” kata Rian.

Menurutnya, masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan Minyakita yang secara kuota seharusnya tersedia di daerah, namun sulit ditemukan di pasaran.

“Ketika kuota Minyakita itu masuk, tetapi tidak ada di masyarakat. Pertanyaannya, siapa yang mengetahui barang itu dibuka? Jangan-jangan dipindahkan ke merek lain atau dioplos ke tempat lain. Dugaan seperti itu yang muncul di masyarakat,” ujarnya.

Rian menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi. Bahkan, ia menduga Minyakita dapat dialihkan kepada pihak yang memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan dijual kepada masyarakat sesuai HET.

“Barang yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga murah justru diduga dialihkan menjadi produk lain atau dijual ke pihak yang memberikan keuntungan lebih besar. Kalau benar seperti itu, tentu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

YLPK juga meminta Disperindag memperketat pengawasan distribusi Minyakita di seluruh wilayah Kepulauan Riau agar kuota yang telah ditetapkan benar-benar sampai kepada masyarakat.

“Kalau kuotanya sudah ditentukan, harus dipastikan barang itu benar-benar sampai ke masyarakat. Jangan sampai dialihkan ke daerah lain atau disalahgunakan demi mencari keuntungan,” pungkasnya. (ksh/nof)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
01:06
09:51
01:53
08:03
09:58

Viral