- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Viral Guru Honorer Labura Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Bermula dari Permen di Kantong Rok
Guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Binsar Rido Napitupulu, membenarkan bahwa pihak sekolah sempat melakukan mediasi bersama orang tua, kepolisian, dan dinas terkait.
"Pihak sekolah sudah mediasi dengan orang tua, polres dan dinas terkait tapi tidak ditemukan titik temu. Bapak itu mengakui tidak ada merogoh hanya mengambil permen," ucap Binsar.
Ia juga menyebut Lijan telah mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari satu tahun, sementara siswi yang terlibat dalam perkara kini telah duduk di kelas IX.
Lijan kemudian ditahan sejak 28 Juli 2026 dan perkara tersebut telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Video yang memperlihatkan Lijan mencium anaknya sebelum menjalani persidangan juga ikut menjadi perhatian publik.
Terancam Hukuman Pidana, Proses Hukum Masih Berjalan
Hotlin tetap membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada suaminya.
"Suami saya tidak melakukan pelecehan. Dia tidak pernah melakukan pelecehan, tujuannya satu untuk mendidik anak itu," katanya.
Di sisi lain, perkara ini tetap diproses melalui jalur hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus tersebut, Lijan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara apabila unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti di pengadilan.
Secara hukum, perkara yang melibatkan anak dan dugaan tindakan seksual dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82 yang mengatur perbuatan cabul terhadap anak dan ancaman pidananya.
Namun, pasal yang tepat dalam perkara ini tetap bergantung pada dakwaan jaksa dan fakta yang terbukti selama persidangan. (udn)