- Kiki Habibi
Polres Pagar Alam Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 2,3 Kg Ganja dan 27,14 Gram Sabu
Pagar Alam, tvOnenews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan. Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diringkus, dan sejumlah di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Adam Purbantoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Dari ungkap kasus dan barang bukti yang kami amankan berupa sabu dan ganja, diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 7.500 jiwa,” ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Wirasatya ’96, Selasa(18/8/2026).
Didampingi Kasatresnarkoba Polres Pagar Alam, Iptu Dohan Yoanda, Kapolres menjelaskan, delapan pelaku yang diamankan terdiri dari tujuh warga Kota Pagar Alam dan satu warga Jakarta.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut kini terancam pidana berat.
Kapolres menyebut, selain denda, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun.
“Selain terancam denda, mereka terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan dan minimal lima tahun,” pungkasnya.
Polres Pagar Alam memastikan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.