news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga Korban Konflik Lahan..
Sumber :
  • Arifin

Warga Tuding Perusahaan Perkeruh Sengketa Lahan 2.000 Hektare di Rohul

Sengketa lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus memanas.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:51 WIB
Reporter:
Editor :

Rokan Hulu, tvOnenews.com - Sengketa lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus memanas.

Masyarakat menuding perusahaan KSO yang ditunjuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperkeruh suasana dengan memutarbalikkan fakta terkait pengelolaan lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, saat ditemui wartawan, Selasa(18/8/2026).

Aziz membantah pernyataan perusahaan yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat.

“Bahwa dengan menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, perusahaan melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya. Ini maksudnya apa? Emangnya mereka itu siapa?” ujar Aziz.

Menurut Aziz, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog yang fair.

Ia juga mempertanyakan legalitas perusahaan dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita Satgas PKH.

“Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” kata Aziz.

Aziz menilai penyitaan lahan oleh Satgas PKH tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses Pengukuhan Kawasan Hutan itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Aziz, proses pengukuhan kawasan hutan sudah wajib dilakukan sejak munculnya PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

“Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau. Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” tegas Aziz.

Masyarakat juga membantah klaim yang menyatakan perusahaan bersikap netral dalam konflik ini.

“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum perusahaan menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau perusahaan ada di balik penyerangan itu,” tegas Aziz.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
02:55
07:21
00:52
02:54
02:17

Viral