news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemusnahan barang bukti narkotika dan Hp hasil tindak pidana di Kantor Kejari Karimun..
Sumber :
  • tim tvOne/Jupri

Kasus Narkotika Masih Tinggi, 4 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Kator Kejari Karimun

Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (1/9/2026). Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari
Rabu, 2 September 2026 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

Karimun, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan sebanyak 4 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (1/9/2026). Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari 100 kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dengan didominasi kasus narkotika.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 4.013,64 gram sabu, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi 57,05 gram. Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1480/L.10.12/BPA PA.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Secara keseluruhan, barang bukti berasal dari 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari perkara pidana umum, sebanyak 50 perkara merupakan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu lebih dari empat kilogram, ganja, dan pil ekstasi.

Selain itu terdapat 11 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tujuh perkara tindak pidana umum lainnya, serta perkara perdagangan orang dengan barang bukti antara lain telepon seluler dan barang lainnya.

Sementara pada kelompok tindak pidana khusus, terdapat lima perkara kepabeanan dengan barang bukti berupa telepon seluler dan pakaian bekas. 

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar menyebutkan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah tidak kembali disalahgunakan,” Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar.

Dalam kasus ini, kata Kajari, penegakan hukum harus memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kajari Karimun juga menyebutkan dengan posisi Kabupaten Karimun sebagai wilayah perbatasan dan memiliki perairan yang lebih luas dan banyaknya pulau-pulau membuat kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana lintas batas harus terus diperkuat.

"Besarnya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah," tegas Kajari Karimun. (aji/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

13:37
01:04
01:37
04:59
06:02
01:14

Viral