- Tim tvOne/Syaren Situmorang
Aksi Polisi dan Satpol PP Razia Kafe Liar di Tapanuli Utara, Ini Hasilnya
Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Polisi dan Satpol PP merazia kafe-kafe liar di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Hasilnya, sejumlah kafe yang dirazia petugas gabungan terbukti tidak mengantongi izin menjalankan usaha.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, razia ini dilaksanakan Sabtu (11/6/2022) malam dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Rajoki Harahap.
“Razia kafe-kafe liar di Kabupaten Tapanuli Utara dilaksanakan untuk memeriksa legalitas kafe seperti izin usaha. Selain itu, untuk memantau pekerja di dalamnya, apakah ada yang masih di bawah umur serta pengawasan peredaran narkoba,” jelas Aiptu Walpon dalam keterangannya diterima tvOne, Minggu (12/6/2022).
Walpon menerangkan, sejumlah kafe liar yang didatangi yakni di Terminal Tarutung, dan Desa Pancur Napitu Kecamatan Siatas Barita, yakni Kafe Senorita (Sarajevo), Kafe Cantik, Kafe Gadis, Kafe Gabe, Kafe Butar, dan Kafe Mak Butet.
“Hasil razia tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya peredaran narkoba, serta tidak ada ditemukan pekerja kafe di bawah umur,” ungkapnya.
“Namun yang berhasil ditemukan dari salah satu kafe yaitu di Kafe Mak Butet di Pancur Napitu, ada dua orang perempuan sebagai pramusaji tanpa kartu identitas atau KTP,” beber Walpon.
Kedua pramusaji tersebut bernama Rahmi (25) warga Kuala Cangkoe Aceh Utara, dan Putri Sari Hutagalung (20) warga Kota Sibolga. Keduanya diamankan ke kantor Satpol PP Taput untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Dari semua kafe yang dirazia petugas gabungan tidak memiliki izin yang sah dari Pemkab Taput, sehingga pengusahanya diimbau agar melengkapi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Untuk itu, tim mengimbau agar menutup segala usaha yang illegal sebelum ada izinnya,” tegas Walpon. (ssg/ebs)