news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman, Persoalkan Pemberitaan HGB STC dan Penggunaan Foto

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, dugaan fitnah, serta penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberitaan yang dikutip melalui akun Instagram dan Facebook.
Selasa, 22 September 2026 - 19:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) PDI Perjuangan Kota Pekanbaru melaporkan Firman, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Hanura, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, dugaan fitnah, serta penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberitaan yang dikutip melalui akun Instagram dan Facebook.

Informasi yang dipublikasikan tersebut dinilai BBHR berpotensi membentuk persepsi keliru, memprovokasi, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Atas dugaan tersebut, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru menempuh jalur hukum melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/6988/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sanjaya menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 3 Agustus 2026, ketika pedagang Sukaramai menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Pekanbaru terkait belum adanya kejelasan mengenai perpanjangan 133 HGB milik pedagang Sukaramai.

Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah meminta DPRD Kota Pekanbaru membantu memperjuangkan agar 133 HGB tersebut dapat diperpanjang.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena, menurut BBHR, HGB Gedung Utama milik PT Makmur Papan Permata (PT MPP) telah diperpanjang hingga 2046. Sementara itu, 133 HGB pedagang yang berasal dari PT MPP dan berada dalam satu hamparan dengan kawasan gedung utama tersebut belum mendapatkan kejelasan perpanjangan.

Setelah adanya aksi dan penyampaian aspirasi pedagang, Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa 133 HGB pedagang Sukaramai tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KPK.

Atas pernyataan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru kemudian melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai rekomendasi tersebut.

Dalam perjalanan konsultasi tersebut, Firman, anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Hanura, ikut serta dalam rombongan pimpinan/Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pada 7 Agustus 2026, rombongan diterima untuk melakukan konsultasi di Kemendagri bersama Jona Maria Mantow, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Menurut Sanjaya, hasil konsultasi langsung di Kemendagri menegaskan bahwa tidak pernah ada rekomendasi dari Kemendagri yang secara khusus melarang atau memerintahkan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang 133 HGB milik pedagang Sukaramai Trade Centre (STC).

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral