- Sukri
Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar
Medan, tvOnenews.com — Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan tanaman sela ubi kayu ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilakukan setelah Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan penelusuran terhadap administrasi serta pelaksanaan program di lapangan.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
“PT Perkebunan Sumatera Utara melakukan audit internal, ditemukan adanya dugaan oknum pegawai melakukan pelanggaran hukum, makanya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara,” ujar Muhammad Syarif Lubis didampingi kuasa hukum Albariatul Khoir Hasibuan dan Arih Yaksana Bancin, Kamis(24/9/2026), usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Kuasa hukum PT PSU, Albariatul Khoir Hasibuan, mengatakan terdapat 12 pertanyaan dalam pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat laporan sebelumnya.
“Dewan Komisaris termasuk Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan investigasi data dan keterangan dari berbagai sumber yang pada akhirnya menemukan berbagai kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU inisial BS dalam praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut,” ungkap Albariatul.
Berdasarkan bahan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan dalam laporan tersebut, jumlah kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU sebesar Rp3.650.580.000. Namun, realisasinya disebut hanya sebesar Rp3.422.578.228.
Masih terdapat kompensasi yang belum dibayar sebesar Rp228.001.772 dan masih terus diupayakan.
Selain itu, pemanfaatan lahan untuk penanaman ubi disebut berdampak pada tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp73.816.764.772. Nilai tersebut disebut berpotensi menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU.
Kegiatan replanting areal tanaman sawit yang telah memasuki usia tidak produktif dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau dilakukan sejak 2021.
Program tersebut didasarkan pada pertimbangan keterbatasan dana operasional PT PSU serta adanya tawaran kerja sama dari beberapa pihak. Kerja sama kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pekerjaan replanting dengan nilai kompensasi Rp2 juta hingga Rp4 juta.