- Istimewa
Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana
Tekankan Hak Advokat
Dalam kesempatan tersebut, Hasrul Benny juga menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.
Menurutnya, persoalan pemanggilan advokat harus disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ia mengingatkan para advokat untuk tetap menjalankan tugas secara tenang, memahami batas kewenangan serta menggunakan hak-hak yang dimiliki berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Bapak (penyidik) punya hak, kami (advokat) juga punya hak,” katanya.
Hasrul Benny menilai pemahaman yang sama di antara advokat diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas profesi dapat disikapi melalui mekanisme yang tepat.
Ia juga mengingatkan agar profesi advokat tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, advokat harus tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertahankan hak-hak profesinya.
“Jadi kepada semua advokat, ayo kita sama-sama sosialisasikan ini dan seragam kita menghadapi persoalan seperti ini,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Hasrul Benny turut menyinggung persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perbedaan antara isi putusan pengadilan dan penafsiran atau narasi yang disampaikan advokat.
Ia menyebut persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat dengan memperhatikan dokumen serta konteks perkara secara utuh.
Hasrul Benny juga menyampaikan pandangannya mengenai produk hukum yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Menurutnya, produk yang dibuat advokat tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai bukti autentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, apabila terdapat perbedaan argumentasi hukum dalam surat-menyurat yang dilakukan advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya, hal tersebut tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Hasrul Benny, advokat memiliki hak imunitas sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling utama adalah menjaga marwah advokat,” tegasnya.
Yusran Gea: Pemanggilan Harus Sesuai Prosedur
Akademisi sekaligus praktisi hukum asal Medan, Yusran Gea, menegaskan pemanggilan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas mewakili klien harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut Yusran, pemanggilan advokat oleh penyelidik, penyidik maupun pihak tertentu dapat dipersoalkan apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.