- Istimewa
Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana
Ia juga menegaskan setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan, harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
“Jika ditangkap tidak sesuai prosedur, itu cacat hukum. Haram hukumnya itu, tidak boleh! Maka kita harus melawan,” ujar Yusran yang disambut tepuk tangan peserta diskusi.
Yusran mengajak para advokat, khususnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti PERADI, untuk bersatu dan berani mengambil langkah hukum apabila menemukan praktik penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sebagai advokat di Sumatera Utara ini, kalau memang ada tipu daya dan kecurangan, kita harus melawan. Kita bela yang benar,” tegasnya.
Yusran juga menyoroti penanganan perkara oleh oknum kepolisian yang menurutnya terkadang dilakukan secara terburu-buru sehingga berpotensi mengabaikan fakta-fakta hukum.
“Kadang-kadang oknum penyidik ini karena nafsunya terhadap kasus itu, mengabaikan fakta-fakta hukum ini semua. Ini yang harus kita lawan,” tambahnya.
PERADI Medan Dorong Kesamaan Pemahaman
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Medan, Azwir Agus, mengajak para advokat untuk kompak menyuarakan perlindungan dan imunitas advokat dalam menjalankan tugas, termasuk ketika menangani perkara pidana.
Menurut Azwir, diskusi bersama para advokat akan terus dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman antara advokat dan aparat penegak hukum mengenai hak dan kewajiban profesi, termasuk terkait imunitas advokat.
“Hasil diskusi yang dihadiri sejumlah organisasi advokat ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa dan hakim, serta khususnya kepada Komisi III DPR,” ujar Azwir.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan testimoni dari lima advokat yang mengaku pernah mengalami persoalan hukum terkait surat atau dokumen yang diterbitkan dalam rangka menjalankan tugas mewakili klien.
Para advokat tersebut menyampaikan pengalaman mereka terkait proses hukum yang mereka nilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi. Salah satu di antaranya mengaku sempat ditahan selama delapan hari sebelum perkara tersebut akhirnya dihentikan.
Testimoni tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam diskusi mengenai batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat, proses penegakan hukum, kode etik, serta hak imunitas advokat.