news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka berikut barang bukti 12 batang pohon ganja yang diamankan polisi..
Sumber :
  • tim tvOne/ Daud Sitohang

Polisi Temukan 12 Batang Ganja di Ladang Warga, Seorang Pria Diamankan

Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di areal perladangan warga di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten
Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:45 WIB
Reporter:
Editor :

Simalungun, tvOnenews.com - Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditanam di areal perladangan warga di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (5/10/26).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (47), warga Dusun Janji Mariah, Nagori Simpang Raya Dasma. Polisi juga menyita 12 batang tanaman ganja yang ditemukan tumbuh secara terpisah di lokasi perladangan.

Kasihumas Polres Simalungun AKP Verry Purba didampingi Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Selasa (6/10/26) sekitar pukul 09.00 WIB menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat salah seorang warga melaporkan adanya tanaman yang diduga ganja di sebuah ladang yang disebut milik DS.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda R. Siahaan, S.H., Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga, bersama personel lainnya melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas didampingi Gamot Huta Gortak, Ewin Sitio, mendatangi lokasi. Hasil pemeriksaan menemukan tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja", ungkap Verry. 

Selanjutnya, petugas kemudian mendatangi kediaman DS dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong, Budi Sinaga. DS kemudian dibawa menuju lokasi perladangan untuk dimintai keterangan. 

"Di lokasi, tersangka DS mengakui bahwa tanaman tersebut sengaja ditanamnya, sebanyak 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di areal perladangan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti," sebutnya lagi. 

Ditambahkannya, Kapolsek Panei Tongah selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Simalungun. Kemudian personel Satnarkoba tiba di lokasi dan mengamankan DS bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal bibit, motif penanaman, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," tutup AKP Verry. (dsg/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral