news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dosen Sekolah Tinggi Agama di Aceh Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Dosen Lainnya Harap Oknum Tidak Kembali ke Kampus.
Sumber :
  • Istimewa

Dosen Sekolah Tinggi Agama di Aceh Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Dosen Lainnya Harap Oknum Tidak Kembali ke Kampus

Seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga melecehkan sejumlah mahasiswi. Apabila tidak ada penyelesaian yang tegas, dosen dan mahasiswa mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar sebagai bentuk protes.
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga melecehkan sejumlah mahasiswi.

Sejumlah dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) mendesak adanya langkah tegas dan transparan terkait penyelesaian kasus ini. Salah satunya adalah Hijrah.

“Persoalan tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik. Kami berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum proses penanganan benar-benar selesai,” ujarnya di Meulaboh, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Apabila tidak ada penyelesaian yang tegas, sambung dia, dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan belajar-mengajar sebagai bentuk protes.

Menurutnya, mahasiswi yang berani melapor merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman.

Dosen lainnya, Junaidi, menyampaikan hal senada. Dia ingin pihak kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan kepada oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan.

Pasalnya, sejumlah dosen di lingkungan KPI belum melihat dokumen sanksi tertulis yang dikeluarkan kampus secara jelas hingga saat ini.

Junaidi mendesak agar pihak kampus memperbaiki mekanisme pelaporan kasus pelecehan seksual agar mahasiswa memiliki jalur pengaduan yang jelas.

Sementara itu, pihak kampus menyatakan telah melarang oknum dosen tersebut menghubungi mahasiswa.

Di samping itu, pihak kampus juga meminta mahasiswa menyerahkan bukti komunikasi jika oknum dosen masih mengontak setelah adanya larangan.

Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Meulaboh, Suharman, mengatakan surat keputusan pemberhentian tugas dan jabatan terhadap oknum dosen telah dibuat pada Februari 2026.

Pihaknya akan menggelar rapat untuk menyusun petunjuk teknis pelaporan pelecehan seksual setelah agenda wisuda.

Menurutnya, beberapa langkah ditempuh agar kasus ini menjadi terang, yakni tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan turun langsung ke kampus.

Selain itu, sebagai bagian dari proses pemeriksaan, korban dan saksi akan dimintai keterangannya.

“Pengawasan keamanan akan diperkuat dan rekaman CCTV dapat digunakan untuk menindaklanjuti laporan apabila terjadi tindakan yang tidak pantas,” katanya. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral