Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Sir..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Ombudman RI Sumut : Pelayanan Publik Gratis Tidak Boleh Ada Kutipan

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:48 WIB

"Kenapa pelayanan publik harus diawasi? Ketika pelayanan publik baik, artinya wajah negara akan baik. Namun ketika pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat buruk, berbelit-belit, biaya tinggi, itu juga artinya kita telah menunjukkan wajah buruk negara. Dan inilah yang harus kita rubah menjadi pelayanan yang cepat, tepat dan murah," timpal Abyadi.

Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga memuji penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Gatot Subroto Medan yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumut. Menurut Abyadi, pelayanan yang diberikan telah memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi sehingga patut mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (ayr/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral