news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

petugas mengamankan 7 paket sabu dan seorang penumpang berinisial Z (35), warga negara Indonesia asal Medan..
Sumber :
  • tim tvOne/ Ambrizal

Terminal Ferry Internasional Dumai Jadi Jalur Penyelundupan Sabu, 5,3 Kg Barang Haram Digagalkan

Berawal dari informasi intelijen BNNK Dumai, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.367 gram atau sekitar 5,3 kilo
Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:41 WIB
Reporter:
Editor :

Dumai, tvOnenews.com – Berawal dari informasi intelijen BNNK Dumai, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.367 gram atau sekitar 5,3 kilogram dari Malaysia melalui Terminal Ferry Internasional Dumai, Kamis (29/10).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh paket sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kompartemen koper milik seorang penumpang berinisial Z (35), warga negara Indonesia asal Medan.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp6,97 miliar. Pengungkapan ini juga berpotensi menyelamatkan 26.835 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta memberikan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp23,94 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, bersama Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, dan Kepala BNN Kota Dumai, Ignasius Agus Nugraha.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi awal BNNK Dumai terkait dugaan rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Dumai meningkatkan pengawasan terhadap kedatangan penumpang internasional, khususnya dari Malaysia.

Pada Kamis (29/10), saat kapal MV Indomal Dynasty tiba dari Port Dickson, Malaysia, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai melakukan analisis risiko terhadap penumpang dan barang bawaan.

Dari hasil analisis, petugas memberikan perhatian khusus kepada seorang penumpang pria berinisial Z. Pengawasan dilakukan sejak penumpang turun dari kapal, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin pemindai X-ray.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya indikasi mencurigakan pada sejumlah sisi koper yang dibawa penumpang tersebut. Petugas kemudian melakukan penegahan dan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Dari pemeriksaan itu ditemukan bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di dalam kompartemen koper. Pemeriksaan lanjutan di Kantor Bea Cukai Dumai bersama BNNK Dumai berhasil mengungkap tujuh paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 5.367 gram.

Pengujian awal menggunakan alat Narkotest menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Dwijo Muryono, menekankan pentingnya penguatan pengawasan berbasis risiko yang didukung pertukaran informasi intelijen dan kesiapsiagaan petugas di lapangan.

“Keberhasilan penindakan tidak hanya bergantung pada informasi awal, tetapi juga pada kemampuan petugas mengolah informasi tersebut menjadi langkah pengawasan yang tepat, cepat, dan terukur,” ujar Kepala Kanwil DJBC Riau, Dwijo Muryono.

Informasi BNNK Dumai menjadi dasar peningkatan kewaspadaan, sementara analisis risiko, pengamatan perilaku penumpang, serta pemanfaatan teknologi X-ray menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi upaya penyelundupan.

Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa pertukaran informasi antarlembaga memiliki peran strategis dalam menghadapi kejahatan narkotika lintas negara. Dari hasil penindakan, tujuh paket sabu seberat 5.367 gram diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp6.977.100.000.

Selain mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 26.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Penindakan ini juga memberikan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp23.943.528.750.

Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi ditimbulkan apabila narkotika berhasil masuk dan beredar di tengah masyarakat.

Setelah penindakan, penumpang berinisial Z beserta barang bukti berupa satu koper yang berisi tujuh paket diduga sabu diserahkan kepada BNNK Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai salah satu pintu gerbang internasional di pesisir timur Sumatra, Dumai memiliki posisi strategis dalam lalu lintas penumpang dan barang antara Indonesia dan negara tetangga. Kondisi tersebut menuntut pengawasan yang semakin optimal untuk mencegah berbagai bentuk penyelundupan, termasuk narkotika.

Kanwil DJBC Riau bersama Bea Cukai Dumai dan BNNK Dumai menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kemampuan analisis risiko, memanfaatkan teknologi pemeriksaan, serta meningkatkan pengawasan di jalur masuk internasional.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi informasi, ketelitian petugas, dan koordinasi lintas instansi merupakan faktor penting dalam menjaga pintu masuk negara sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (Amb/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral