Sidang OTT PUPR Muara Enim, Tiga Saksi Kompak Akui Menerima Uang Fee dari Elfin MZ Mochtar.
Sumber :
  • Muhammad Febrian

Sidang OTT PUPR Muara Enim, Tiga Saksi Kompak Akui Menerima Uang Fee dari Elfin MZ Mochtar

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:34 WIB

"Elfin pada saat itu menawarkan uang atau proyek kepada saya, kemudian saat saya tanyakan kalau proyek saja bagaimana. Tidak bisa kata Elfin, uang saja karena jatah proyek sudah habis," ungkap Indra Gani.

Sementara saksi Fitriansyah, juga mengakui menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota DPRD.

"Uang sebesar Rp 200 juta yang dikasih Ahmad Yani melalui Elfin karena jabatan saya sebagai anggota DPRD yang mulia," ujarnya. 

Tim Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo SH MH mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga saksi anggota DPRD Muara Enim yang sebelumnya telah divonis terlebih dahulu oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Tiga saksi Indra Gani, Ishak Juarsa dan Fitriansyah ini kita hadirkan untuk memberikan keterangan terkait penerimaan sejumlah uang fee 16 paket proyek kepada anggota DPRD baik yang sudah divonis maupun kepada 15 anggota DPRD Muara Enim yang saat ini menjadi terdakwa."

"Jadi pada intinya penerimaan uang tersebut, sudah diketahui sebelumnya oleh saksi dan teman-temannya di DPRD," jelas Agung.

Agung menjelaskan, terkait uang fee itu sudah ada pembahasan sejak 2019 awal dari Bupati Ahmad Yani dan anggota DPRD Muara Enim.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral