Para tersangka saat digiring ke mobil tahanan.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Tarmizi

Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:05 WIB

Tebo, Jambi - Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi menahan 3 orang tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (30/6/2022) siang.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp747.647.000. Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp259.067.000, yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.

Sementara, pada tanggal 15 Mei 2019, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penggeledahan aset kantor PNPM di Kecamatan Rimbo Bujang. Sejumlah dokumen dan uang tunai turut diamankan penyidik Kejari Tebo untuk dijadikan alat bukti pada kasus tersebut.

Selain barang bukti dokumen dan uang, kejaksaan juga menyita sebidang tanah seluas 1,8 hektar sebagai jaminan untuk pengembalian uang negara yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Terkait penahanan ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo, Wawan Kurniawan, mengatakan bahwa ketiga tersangka yakni Sardi selaku ketua, Barokah sebagai Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty selaku Bendahara PNPM Arta Makmur. "Penahanan ketiga tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo nomor print - 32/L.5.17/Ft.1/06/2022," kata Wawan Kurniawan.

Sebelum dilakukan penahanan, pendidik Kejaksaan Negeri Tebo melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Muara Tebo. "Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di Rutan Lapas Kelas IIb Muara  Tebo," jelas Wawan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
02:53
03:01
04:40
01:09
02:29
Viral