Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pemuda Jual Pacarnya Melalui Aplikasi MiChat..
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Jual Pacar Melalui Aplikasi MiChat, 2 Pemuda di Bandar Lampung Nikmati Keuntungannya untuk Berfoya-foya

Senin, 4 Juli 2022 - 20:58 WIB

Bandar Lampung, Lampung – Dua (2) orang pemuda Fitra (20) dan rekannya Ramadhan (17), warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung nekat jual pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Bahkan keuntungan berupa uang dari jual pacarnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dipakai mereka untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras (Miras).

Hal itu dibeberkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dandy, kepada tvonenews.com, Senin (4/7/2022). Sambungnya menjelaskan, kedua pemuda tersebut sudah ditangkap saat menjual pacarnya kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pemesan.

"Kami mendapatkan seseorang yang dengan sengaja menjajakkan anak perempuan di bawah umur, untuk dilakukan praktek prostitusi dengan harga Rp250 ribu hingga Rp800 ribu rupiah," kata Iptu Gustomi Dandy.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi petugas terhadap korban terungkap jika dirinya sudah dua kali dipaksa untuk melayani sejumlah pria atas paksaan kedua tersangka. Bahkan yang paling ironinya lagi, uang hasil melayani pria hidung belang tersebut dipakai para tersangka untuk berfoya foya serta membeli minuman keras.

"Mereka untuk hura-hura membeli minuman keras dan makan-makan bersama. Selain dipaksa untuk menjadi PSK secara online, kedua tersangka juga sebelumnya sudah pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan perbuatan tersebut baru satu kali. Kedua korban anak di bawah umur merupakan warga Telukbetung Timur.

"Korban yang diancam oleh kedua tersangka, tak bisa mengelak dan menuruti kemauan tersangka untuk dijadikan PSK secara daring," papar Iptu Gustomi Dandy.

Selain berhasil meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil kejahatan, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan korban. Ia juga jelaskan, polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

"Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perdagangan orang diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Puj/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
02:53
04:40
01:09
02:29
02:19
Viral