Polsek Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur Mengamankan Seorang Pemuda yang Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Pria Paruh Baya.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Aniaya Suami Sirih Ibunya, Pemuda Digelandang Polsek Purbolinggo

Minggu, 31 Juli 2022 - 17:32 WIB

"Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibu kandungnya," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara. (Puj/Aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:05
07:53
01:23
05:26
13:30
02:11
Viral