Salah Satu Pelaku Pencurian (tengah) yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmad

Modus Berpura-pura Menjadi Pembeli, Dua Pencuri Melakukan Aksinya di Toko Tekstil

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:47 WIB

Prabumulih, Sumatera Selatan - Sebuah toko tekstil yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, menjadi sasaran aksi pencurian. Dua orang pelaku yang mengendarai sebuah sepeda motor beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli, dan membuat korban sibuk hingga berhasil mencuri satu unit ponsel milik korban.

Pelaku ialah Amin Husni (48) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang berhasil diringkus, sementara satu orang rekan pelaku berinisial FR hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik mengungkapkan, diringkusnya salah seorang pelaku ini berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit ponsel di toko tekstil miliknya. Berbekal kamera pengawas CCTV, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku bernama Amin Husni saat berada di rumahnya di Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

"Modusnya dengan berpura-pura memesan bahan dasar. Saat korban sedang sibuk memotong bahan tersebut, pelaku langsung melakukan aksinya dan berhasil menggondol satu unit ponsel," kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik, Rabu (10/8/2022).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A54 berwarna biru galaksi beserta satu buah kotak HP merk Oppo A54 yang merupakan milik korban. Selain itu, polisi hingga kini masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi yang hingga kini masih buron.

"Satu pelaku lagi masih kita kejar. Sementara untuk pelaku yang berhasil kita amankan, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(Ayh/Lno) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral