- Tim Tvone/Kurnia
Masuk Ilegal, Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Segel Kandang dan 60 Ekor Kambing
Tanjungpinang, Kepri - Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang menyegel kandang peternakan kambing milik Chandra di Jalan Singkong Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) karena memasukkan 60 ekor kambing dari luar daerah melalui jalur ilegal.
Penyegelan dilakukan pada 4 Kandang pada Jumat (12/8/2022) malam lalu, dengan memasang pita berwarna putih bergambar logo Badan Karantina Pertanian Tanjungpinang serta tulisan "Dibuka untuk kepentingan inspeksi oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang”.
Edi salah seorang pemilik peternakan Chandra, membenarkan penyegelan kandang-kandang miliknya. Namun Edi mengatakan hal itu hanya untuk karantina hewan ternak selama 14 hari.
"Hewan ternak ini baru kita datangkan sebanyak 60 ekor dari Tanjung Batu, Karimun pada Jumat lalu. Malamnya langsung disegel Karantina," ujar Edi saat ditemui di peternakannya, Senin (15/8/2022).
Hingga hari ini, kata Edi, sudah sebanyak 9 ekor kambing mati. Lima diantaranya mati di atas kapal. Edi menduga kambing-kambing yang mati tersebut, karena kelelahan dalam perjalanan laut.
"Masih ada yang juga yang sakit, tapi sudah diberi vitamin," kata Edi.
Edi juga menuturkan, mendatangkan kambing dari luar daerah karena banyaknya permintaan, sementara stok di kandangnya sudah lama kosong.
"Semuanya hewan ternak kambing dan saya berani ambil kambing-kambing ini karena masih satu Provinsi Kepri. Selain itu, di Tanjungpinang permintaan hewan ternak kambing tinggi serta sudah 1,5 tahun kosong," ujar Edi.
Kekosongan ini, lanjut Edi, dikarenakan wabah penyakit mulut dan kaki terhadap hewan ternak kambing dan sapi. Sehingga susah dan banyak syarat ketika mendatangkan hewan ternak dari luar provinsi.
"Kalau kambing-kambing ini tidak dikarantina, setengah bulan sudah pasti habis. Kebutuhan banyak untuk acara Akikah. Pelanggan penjual sate sudah mengeluh untuk mendapatkan kambing ibarat mencari jarum dalam jerami," pungkasnya.
Sementara Kasi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto membenarkan 60 kambing tersebut masuk secara ilegal serta diduga melanggar perizinan.
"Tidak ada pemberitahuan masuk sebelumnya. Iya masuk ilegal, lewat Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak," kata Purwanto saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (15/8/2022).
Purwanto juga mengatakan pihaknya sedang mendalami permasalahan tersebut, dengan melakukan koordinasi kepada Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang serta pihak lain yang tergabung dengan Satgas PMK.
"Sementara kami minta lengkapi dokumennya dan sedang kami dalami, kami juga berkoordinasi dengan tim Satgas PMK dari kepolisian.” Pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri Rika Azmi mengatakan, 60 ekor kambing tersebut masuk ke Tanjungpinang menyalahi ketentuan karena pelabuhan Tanjung Moco bukan pelabuhan yang ditunjuk untuk memasukkan hewan ternak dalam menangani wabah PMK.
"Iya itukan bukan pelabuhan yang ditentukan, pelabuhan ada titik-titik yang ditentukan, sekarang sedang diinvestigasi Balai Karantina, jadi biarkan diinvestigasi dulu, itu masih ranah mereka," kata Rika Azmi ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Selasa (16/8/2022).
Rika menambahkan, sulitnya mengawasi masuknya hewan ternak ke Kepri, salah satunya karena faktor wilayah kepulauan.
"Titik masuknya kan banyak sekali, kita nih kan pulau.” Pungkasnya.(Ksh/Lno)