- tim tvone/Ahmad Yudiansyah
Minta Ganti Rugi Sesuai Pergub, Warga Lahat Pasang Baliho di Lahan Garapannya
Ia akui juga masyarakat tidak menerima hal tersebut, bahkan ada umur kebun warga dibawah umur 7 tahun hanya dibayar Rp1 juta, termasuk pagar pondok di kebun.
"Harusnya sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dan karena tidak ada punya lahan lagi, maka kami minta direlokasi untuk berkebun dan pembayaran Rp 200 ribu harus ditambah supaya masyarakat bisa buka kebun kembali," terangnya.
Terpisah, Advokat Rakyat, Joko Bagus, Herman Hamzah dan Pasten Hard serta Alqomar mengatakan, di lahan kebun klain-nya saat ini yang dikelola H Hudiman, Aswadi, dan Barudin mau di eksplorasi oleh perusahaan tambang batubara dan belum ada ganti rugi. Mereka siap mengiklaskan kebun di garap, tetapi ganti rugi tanam tumbuh harus sesuai aturan yang ada yakni Pergub nomor 40 tahun 2017.
"Mau ke kebun saja susah, seakan mau dibuat pulau saja. Sekarang kedalaman sudah 30 meter dibuat tambang. Akses ke kebun pun sudah susah, apalagi masyarakat kecil pun sudah susah untuk mencari nafkah dari berkebun," katanya.
Ditambahkan Herman, meminta kepada PTBA jangan tutup mata, sebab uang negara yang dilontarkan banyak. Dan sangat terkesan di permainkan dan kuat dugaan disunat pemberian nya kepada masyarakat. Terkhusus H Hudiman, Aswadi dan Barudin yang menolak uang pergantian tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017.
"Jikalau tidak ada respon secara kongkrit dari pihak PT.BA maupun pihak - pihak yang terkait maka kami akan membawa permasalahan ini ke KPK di Jakarta. Dan kami bersama masyarakat yang dirugikan akan langsung melaporkan permasalahan ini ke Bapak Firli Bahori, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanahan," tegasnya.
Terpisah, Manajemen PTBA, Hendri Muyono mengaku mengatahui lokasi lahan yang diproduksi oleh perusahaan di Desa Merapi. Namun dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut.
"Saya sedang sakit sudah seminggu, langsung sama humas saja ya," katanya via seluler.
Dilain tempat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH melalui Kasi Datun, Oktriadi SH MH mengatakan, bahwa ada dari perusahaan PTBA melakukan MoU dengan Kejari, namun dirinya mengaku tidak ada pembahasan pendampingan.