Detik-detik Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif.
Sumber :
  • tim tvone/Taufik Hidayat

Detik-detik Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, 60 Personel Polisi Lakukan Pengawalan 

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:56 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Sidang kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak baru.Sebab, dari pantauan tvonenews.com, terilihat detik-detik Majelis Hakim diketuai Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, menggelar sidang dengan turun langsung ke lokasi kerangkeng manusia tersebut, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (23/8/2022). 

Sidang sendiri terbagi tiga perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Langkat, Kompol Aris Fianto saat dikonfirmasi mengakui, pihak Polres Langkat melakukan pengawalan terhadap sidang tersebut, guna memberikan rasa aman dan nyaman jalannya sidang dilapangan. 

"60 personel kita kerahkan untuk melakukan perngawalan sidang dilapangan. Sudah sedari pagi kita melakukan pengawalan dengan mengerahkan sekitar 60 personil. Personil ini merupakan bagian dari unit Intelkam, Satreskrim dan Samapta," kata Aris Fianto, kepada tvonenews.com, Selasa (23/8/2022).

Sejauh ini dirinya mengaku dan berharap, tidak ada potensi gangguan saat sidang lapangan nanti berjalan. Pengamanan yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan. 

"Langkah ini sendiri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang digelar nantinya," katanya. 

"Berdasakan pantauan dilapangan, sejauh ini kondisi aman dan kondusif. Kita melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan sesuai permintaan dari Kejaksaan," sambungnya menjelaskan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral