Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
tvOnenews.com - Perhatian publik kini tertuju pada satu tahapan penting dalam perkara praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah rangkaian persidangan berlangsung dan dokumen pembuktian diserahkan para pihak, putusan hakim tunggal akan menjadi penentu apakah sejumlah tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut dinilai sah atau tidak.
Di tengah sorotan itu, posisi hakim menjadi sangat penting. Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok, melainkan mekanisme untuk menguji tindakan hukum tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena itu, independensi hakim menjadi salah satu prinsip utama yang diharapkan dapat menjaga proses peradilan tetap objektif.
Posisi hakim menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut proses penegakan hukum yang melibatkan institusi negara. Dalam situasi seperti itu, putusan tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana hakim mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pentingnya hakim menjaga independensi dan objektivitas. Menurutnya, hakim tidak boleh terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun ketika menjalankan kewenangan peradilan.
Praperadilan Memasuki Tahap Penentuan
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permohonan yang mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penanganan perkara pidana. Di antaranya berkaitan dengan penetapan tersangka, penyidikan, serta tindakan penahanan.
Dalam perkara ini, Richard Edwin Basoeki dipercaya sebagai hakim tunggal yang memimpin persidangan. Ia merupakan hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sebelumnya memiliki pengalaman bertugas di sejumlah pengadilan negeri di daerah.
Perjalanan kariernya di lingkungan peradilan juga cukup panjang. Selain bertugas sebagai hakim senior, ia pernah menduduki posisi Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Nusa Tenggara Timur, serta pernah bertugas di Pengadilan Negeri Blora. Ia juga dikenal pernah menjalankan tugas sebagai humas atau juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kini telah memasuki tahap akhir. Setelah para pihak menyerahkan dokumen pembuktian, hakim menetapkan pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Load more