Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri sesama anggota Polsek Way Pengubuan hingga tewas, menjalani sidang kode etik Kamis (8/9/2022).
Sumber :
  • Pujiansyah

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Resmi di-PTDH

Jumat, 9 September 2022 - 12:28 WIB

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. "Dari hasil putusan sidang kode etik Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  pelaku pembunuhan Aipda Rudi Suryanto menerima dan tidak mengajukan banding," jelas Pandra.

Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung Tengah, dan Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).

Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pengubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.

Aipda RS sendiri merupakan seorang Kepala SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral