Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sitaan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba senilai Rp1,195 miliar..
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Pujiansyah

Hasil TPPU Kasus Narkoba, Kejari Bandar Lampung Kembalikan ke Kas Negara Aset dan Uang Rp1,19 Miliar

Kamis, 22 September 2022 - 19:51 WIB

Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sitaan milik Jepri Susandi, terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba senilai Rp1,195 miliar.

Barang bukti hasil bisnis narkoba untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, pada Kamis (22/9/2022).

Selain menyerahkan uang tunai, Kejari Bandar Lampung juga menyerahkan sejumlah aset yang disita milik Jepri Susandi yang telah divonis selama 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri Susandi yang divonis 20 tahun penjara.

"Kami melaksanakan eksekusi putusan pengadilan berupa tanah-tanah, kendaraan bergerak, dan uang tunai," kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.

Helmi menambahkan, selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, pihaknya menyerahkan beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral